BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka pembakar lahan, Saleh bin Dius, 38, warga desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar terancam hukuman 12 tahun penjara. Saleh terbukti membakar lahan dengan sengaja di dekat kediamannya di jalan Pelita RT02 Desa Batu Belaman pada Senin (15/8/2016) pukul 08.00 WIB.
"Tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti parang, korek api gas, dan dua batang kayu yang sudah dibakar," jelas Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo.
Menurut Kapolres, pada saat anggota Koramil Kumai tengah melaksanakan patroli melihat ada kepulan asap. Selanjutnya anggota kemudian mendatangi sumber api dan didapati pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu sedang membakar semak belukar. Saat kepergok anggota TNI AD tersebut, api sudah membesar dan membakar habis lahan sekitar 50 kali 50 meter.
"Saat ditanya oleh anggota TNI yang patroli, pelaku sengaja membakar lahan untuk ditanami jagung," jelas Heska.
Kemudian, anggota Koramil tersebut melaporkan ke Polsek Kumai untuk dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 187 Kuhp Jo Pasal 25 ayat ( 1 ) Perda No. 05 Th 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara.
"Pelaku tidak ditahan, namun perkara tetap lanjut dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," pungkas Kapolres. (CECEP HERDI/m)








