**Borneonews - Batu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang terletak di Jawa Timur, telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses penerimaan laporan ini menandai langkah awal dalam transparansi pengelolaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon.
Menurut Thomi Rusy Diantoro, salah satu komisioner di KPU Kota Batu, dana awal yang telah masuk untuk masing-masing pasangan calon menunjukkan komposisi yang beragam. Pasangan calon nomor 1 mengumpulkan dana sebesar Rp2,5 juta, sementara pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 masing-masing melaporkan dana sebesar Rp100 juta dalam LADK yang diserahkan.
Ketiga pasangan calon yang akan bertanding di Pilkada 2024 adalah Nurochman dan Heli Suyanto yang terdaftar sebagai nomor urut 1, Firhando Gumelar dan Rudi sebagai nomor urut 2, serta Krisdayanti bersama Kresna Dewanata Phrosakh yang menempati nomor urut 3. Proses penyampaian LADK dimulai pada tanggal 24 September 2024. Hal ini dilakukan setelah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 24 September.
Setelah penyampaian laporan awal dana kampanye, perbaikan LADK dilakukan pada tanggal 25 September hingga 27 September 2024. Pengumuman hasil LADK diumumkan pada tanggal 28 September 2024. Thomi menambahkan, setelah proses LADK selesai, tahapan selanjutnya adalah periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang berlangsung dari 24 September hingga 23 Oktober 2024. Penyampaian laporan tersebut kepada KPU dijadwalkan pada tanggal 24 Oktober, dengan perbaikan yang dapat dilakukan hingga tanggal 25 Oktober, serta pengumuman hasil pada tanggal 26 Oktober.
Selanjutnya, Thomi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan sumbangan dana kampanye yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Terdapat peraturan yang jelas mengenai sumber sumbangan dana kampanye. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dapat berasal dari individu atau badan hukum swasta. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa sumbangan dari perseorangan maksimum adalah Rp75 juta, dan Pasal 9 ayat (2) menetapkan bahwa sumbangan dari badan hukum swasta maksimum adalah Rp750 juta. Thomi menjelaskan bahwa sumbangan dari pihak asing dilarang.
Sebagai informasi tambahan, masa kampanye untuk pilkada berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya yang akan berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2024.
ANTARA
KPU Batu Terima LADK Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelatih Bayern Muenchen Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







