YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memutuskan untuk menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp23 miliar. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU DIY. Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan penurunan signifikan, yakni lebih dari 50 persen dari batas sebelumnya yang mencapai Rp67 miliar. Penetapan baru ini dianggap perlu setelah adanya masukan dari KPU DIY yang mengindikasikan bahwa batas yang ada sebelumnya tidak seimbang jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya. Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penurunan batas dana kampanye ini telah disepakati bersama oleh tim masing-masing pasangan calon. KPU telah melaksanakan pertemuan untuk mendiskusikan keputusan ini, dan tim kampanye dari para calon tampaknya tidak mempermasalahkan kebijakan baru tersebut. Dengan adanya perubahan ini, batas maksimal dana kampanye di Kulon Progo kini selaras dengan kebijakan yang diterapkan di kabupaten dan kota lain di DIY, yang juga memasang batas di angka yang serupa. Budi meyakini bahwa langkah ini akan menciptakan keadilan bagi semua tim kampanye pasangan calon di Pilkada 2024. Menurutnya, hal ini memberi kesempatan yang setara bagi semua pasangan dalam menggunakan dana kampanye mereka. Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan anggaran kampanye. Ia menyatakan, "Dengan keputusan ini, tidak akan ada pasangan calon yang memiliki anggaran kampanye jauh lebih besar atau lebih kecil dibandingkan yang lainnya." Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah, menambahkan bahwa keputusan mengenai batas maksimal dana kampanye tersebut diambil setelah pertemuan dengan tim dari masing-masing pasangan calon pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ia juga menegaskan bahwa saran dari KPU DIY memainkan peranan penting dalam penurunan ini. Setiap pasangan calon telah diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan membuat laporan awal mengenai dana kampanye mereka. Proses tersebut telah berlangsung pada 24 September 2024, sehari sebelum dimulainya masa kampanye. Laporan mengenai penerimaan dana kampanye dari masing-masing calon akan dimulai pada tanggal 4 Oktober 2024. ANTARA