BORNEONEWS, Palangka Raya - Kedemangan Jekan Raya menegaskan hasil putusan sidang adat bersifat final, mengikat dan harus dilaksanakan, termasuk dalam penyelesaian kasus sengketa waris Chartiman antara ahli waris Novalina dan Kasyadi yang telah dilakukan eksekusi oleh kedemangan Jekan Raya.
"Di dalam adat jika sudah diputuskan, ditangani Damang itu final dan mengikat. Apalagi ada dibunyikan amar putusan final dan mengikat maka final di ranah adat. Jika tidak terima pihak lain bisa lanjut ke hukum positif," tegas Damang Jekan Raya, Kardinal di Kedemangan Jekan Raya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pihaknya berpegang pada Perda 16 tahun 2028 bab 10 pasal 27, setiap ada laporan yang dilaporkan ke mantir dan damang wajib diterima diproses dan diputuskan.
Kardinal menceritakan terkait kasus waris dari Almarhum Chartiman berwal dari laporan perempuan anak angkat, Novalina yang mengupayakan hak warisnya.
Terkait waris ada di hukum adat tumbang anoy, tangkian waris. Dia melihat dalam kasus ini pengambilan anak angkat dipatutkan dengan cara cara adat.
"Saat kami lakukan sidang, rapat dengan mantir saat diambil anak itu dulu ada ritual adat, tampung tawar," sebut Kardinal.
Dia menegaskan tahapan dalam penyelesaiaan sengketa pihaknya mengedepankan musyawarah mufakat dengan diskusi dan negosiasi, SOP itu mengacu pada perda kelembagaan adat fungsi damang sebagai penengah dan pendamai.
Berbagai tahapan dan proses sidang adat, beberapa kali pertemuan tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat sehingga dikeluarkan putusan dari Kedamanngan pada 26 April 2024.
Sejak itu tidak ada niat baik dari tergugat dan mereka mengklaim mereka yang berhak. Sehingga akhirnya dikeluarkan perintah eksekusi putusan pada September 2024.
"Itu dilaksanakan kemarin untuk melengkapi persyaratan untuk putusan final dan mengikat juga ada eksekusi," tegasnya.
"Kami sudah melakukan sesuai langkah penyelesaian sengketa adat. Kita buat manunggal hal hal yang berbungan material dan acara," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nova, Adi mengakui sebelum diajukan ke pengadilan adat kliennya ada komunikasi pertemuan agar ada penyelesaian kekeluargaan tetapi tidak ada kesepakatan.
"Setelah itu diselesaikan secara adat karena di dalam Pergub legal standing hukum adat diakui," tuturnya.
Adi menuturkan kliennya merupakan anak angkat yang diasuh dari kecil sampai dinikahkan. Ia meyakini dalam hukum positif, jika memang tidak ada anak kandung, otomatis anak pungut akan menjadi anak angkat saat diasuh dari kecil.
Ia menegaskan secara hukum adat warisan adalah hak Nova sepenuhnya karena dia tidak punya anak. Namun karena kemanusiaan, kedamangan memberikan bagian warisan untuk tergugat.
Dia menantang pihak sebelah untuk melakukan upaya hukum positif jika memang tidak puas dengan hasil hukum adat
"Jika sebelah keberatan silahkan lakukan upaya hukum. Klien saya juga akan melakukan upaya hukum untuk akun akun yang menyudutkan, ada UU IT," tagasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pendamping Nova, Usain menilai SOP kedamangan sudah sesuai, ada diskusi kekeluargaan, kemudian mediasi di kedamangan sampai diberlakukan putusan kedamangan.
"Saya menyangkan di media sosial ada penggiringan opini menyudutkan nova dan kedamangan," ungkapnya.
Sementara itu, Pendamping ahli waris Kasyadi, Men Gumpul menilia keputusan eksekusi tanah dan rumah milik Chartiman oleh Kedamangan Jekan Raya, sepihak dan tidak melalui proses.
Menurutnya keputusan tersebut baru diberitahukan pada malam sebelumnya kemudian langsung dilaksanakan keesokan paginya.
"Sungguh mengejutkan dan aneh, orang yang mengajukan eksekusi ini bukanlah ahli waris yang sah tetapi mengaku-ngaku sebagai anak dan ahli waris dari tanah ini," ucap Men Gumpul.
--page
Menurutnya penggugat tanah atas nama Novalina, tidak berdasar serta dinilai sebagai tindakan tidak menghargai pihak keluarga Chartiman. Ia juga menyebut bahwa Novalina telah mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
"Ini adalah tindakan yang sangat sepihak dari pihak kedamangan. Tidak ada proses persidangan atau keputusan bersama dalam masalah ini. Kami menolak keras eksekusi ini," tegasnya
Hal yang sama disampai, Kasyadi Ragil Wibowo, yang juga merasa sebagai ahli waris Chartiman. Ia melontarkan kekecewaannya atas keputusan Kedamangan Jekan Raya.
"Selama ini, tidak pernah ada persidangan yang dihadiri oleh pihak kami, tiba-tiba muncul keputusan sepihak ini," ujarnya.
Dia menyarankan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum positif agar dapat menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. (HERMAWAN DP/R)









