SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah mengambil peran penting dalam proyek revitalisasi kawasan Pecinan di Semarang, Jawa Tengah. Proyek ini merupakan salah satu langkah strategis dalam pembangunan daerah tersebut. Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, pendampingan yang diberikan ditujukan untuk mengantisipasi berbagai risiko seperti ancaman, gangguan, atau tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek. Ditekankan bahwa peran kejaksaan yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan aspek teknis atau kegiatan keuangan proyek. Cakra menjelaskan bahwa pendampingan tersebut akan berfokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan pembebasan lahan atau interaksi dengan instansi pemerintah lainnya. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan kendala signifikan yang menghambat progres proyek revitalisasi yang dimaksud. Lebih lanjut, Cakra menyatakan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan hingga proyek ini dinyatakan lengkap. Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan anggaran mencapai Rp76 miliar untuk rehabilitasi kawasan Pecinan. Anggaran tersebut direncanakan dibagi menjadi tiga tahap dan akan digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas pembangunan yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember 2024. Beberapa proyek yang akan dilaksanakan dalam kerangka revitalisasi ini mencakup pembangunan gapura, peningkatan infrastruktur, penambahan ornamen jalan, dan pengembangan kawasan Kelenteng Tay Kak Sie. ANTARA