JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pembatalan rencana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah dianggap sebagai suatu langkah yang berisiko, terutama bagi generasi muda di Indonesia. Hal tersebut dapat memperpanjang siklus kecanduan yang berbahaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendera, yang merespons rencana tersebut dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Manik menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapatkan perhatian serius dari 18 organisasi pemuda yang ada di Tanah Air. Menurutnya, kenaikan cukai merupakan salah satu upaya terakhir yang dapat diambil untuk melawan meningkatnya jumlah perokok muda. Jika tidak ditangani, hal ini dapat berpotensi memicu krisis kesehatan untuk generasi yang akan datang. Ditegaskan pula bahwa cukai yang lebih tinggi dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk menanggulangi masalah kecanduan di kalangan anak muda, serta berbagai penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Ia mengutip data dari *Global Youth Tobacco Survey (GYTS)* yang menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 19,2 persen pelajar di Indonesia yang berusia antara 13 hingga 15 tahun merupakan perokok aktif. Selain itu, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga mengalami lonjakan yang signifikan, meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir. Tanpa adanya kenaikan cukai, harga produk tembakau akan tetap dalam jangkauan anak muda, yang dapat meningkatkan risiko kecanduan di masa depan. Manik menambahkan bahwa industri rokok selalu berusaha menemukan cara untuk menargetkan konsumsi di kalangan generasi muda melalui promosi yang agresif dan harga yang terjangkau. Data dari *Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME)* serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian kesehatan yang sangat besar akibat penyakit tidak menular yang banyak disebabkan oleh kebiasaan merokok, seperti kanker paru-paru, gangguan pernapasan kronis, dan penyakit jantung. Manik menggarisbawahi bahwa dampak penyakit ini tidak hanya akan dirasakan oleh generasi saat ini tetapi juga akan berkelanjutan hingga generasi mendatang. Dia juga merujuk pada data dari *Global Burden of Disease* yang mengungkapkan bahwa lebih dari 416 juta *Quality Adjusted Life Years (QALYs)* atau "Tahun Kehidupan yang Disesuaikan Kualitas" hilang akibat dampak negatif merokok, yang mayoritas dialami oleh kalangan muda. Oleh karena itu, IYCTC bersama organisasi pemuda lainnya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam meningkatkan cukai terhadap hasil tembakau untuk melindungi generasi yang akan datang. Ni Made Shellasih, selaku Program Manager IYCTC, menambahkan bahwa keluarga dengan pendapatan rendah menghabiskan sekitar 12 persen dari penghasilannya untuk membeli rokok. Dia menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan dan makanan bergizi, namun justru dialihkan untuk produk yang tidak esensial. Shellasih juga menyatakan bahwa dengan tetap rendahnya cukai, pemerintah justru membiarkan keluarga-keluarga tersebut terperangkap dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diatasi. Lebih lanjut, biaya kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok juga memberikan beban besar bagi sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Pada tahun 2019, pengeluaran kesehatan karena penggunaan tembakau tercatat mencapai Rp 27,7 triliun, di mana BPJS Kesehatan harus menanggung sekitar Rp 15,6 triliun dari biaya tersebut. Ia menekankan bahwa kenaikan cukai tidak hanya akan menekan konsumsi rokok, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, yang dapat dialokasikan untuk program-program kesehatan yang lebih mendesak dan bersifat preventif. Secara keseluruhan, kerugian ekonomi akibat merokok di Indonesia telah mencapai hampir Rp 600 triliun, menggambarkan betapa besar dampak negatif dari kebiasaan merokok terhadap perekonomian nasional. ANTARA