BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa narkotika jenis *PCC* (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) sering kali disalahgunakan dan menjadi sasaran kalangan siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, produk-produk semacam ini memang umumnya ditujukan kepada anak-anak remaja atau mereka yang baru memasuki dewasa. Ikrar menjelaskan bahwa zat terlarang ini mempengaruhi sistem saraf pusat, mirip dengan cara kerja reseptor AH. Apabila digunakan secara sembarangan, PCC dapat menyebabkan ketergantungan yang serius. Dalam pengungkapan kasus pabrik ilegal narkotika PCC di Taktakan, Kota Serang, didapati sebanyak 971.000 butir pil berserta barang bukti berupa bahan baku produksi, yang jika dihitung totalnya mencapai sekitar Rp165 miliar. “Ia mengungkapkan, dampak yang muncul akibat penyalahgunaan zat ini sangat merugikan generasi muda, di mana 971.000 anak bisa terpengaruh. Angka itu sangat mengkhawatirkan dan kerusakan yang ditimbulkan tidak bisa diukur dengan uang,” paparnya dengan nada prihatin. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar pabrik narkotika yang bersembunyi di dalam sebuah rumah mewah atau *clandestine laboratory* yang memproduksi jutaan pil narkotika di Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang. Dalam operasi tersebut, BNN RI menangkap sepuluh orang tersangka, disertai barang bukti sebesar 971.000 butir *PCC*. Tersangka terdiri dari AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan baku, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana berinisial BY dan FS yang berperan sebagai pengendali dan pembeli. Selanjutnya, terdapat juga tersangka lainnya yaitu AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan sekaligus pengemas hasil jadi), yang semuanya terlibat dalam proses produksi dan distribusi narkotika jenis PCC. Seluruh jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama BY, yang diketahui membeli mesin cetak dari seseorang berinisial IS. BY sendiri merupakah pemilik rumah mewah tersebut dan tengah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2023 akibat kasus narkotika. BNN tidak hanya menangkap sepuluh tersangka dan menyita 971.000 butir PCC, tetapi juga mengamankan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi PCC. Beberapa bahan kimia dan obat-obatan yang ditemukan meliputi Paracetamol sebanyak 1.400.750 gram, Caffeine 427.000 gram, serta sejumlah bahan lain dengan total berat yang cukup signifikan. Menurut keterangan JF, salah satu tersangka yang bertugas sebagai koki atau pemasak, ia mengakui telah memproduksi narkotika *Gol.I* jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli 2024 hingga saat ini. Total keseluruhan barang bukti, baik yang berada di lokasi produksi maupun yang akan didistribusikan, mencapai 971.000 butir, dengan harga rata-rata per butir sekitar Rp150.000, sehingga jika dijumlahkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp145,65 miliar. Para tersangka kini dihadapkan pada berbagai pasal ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana mereka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA