**Borneonews - Banda Aceh**, Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa di Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal yang memiliki nilai diperkirakan mencapai Rp2,83 miliar. Pengungkapan ini terjadi di Kabupaten Aceh Timur dan menjadi salah satu tindakan tegas terhadap penyelundupan barang ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menurut Sulaiman, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober, masyarakat memberikan laporan mengenai adanya pengiriman rokok ilegal di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman rokok ilegal. Pada pukul 18.00 WIB, petugas menemukan kendaraan mencurigakan yang diduga membawa barang ilegal. Dalam upaya mengejar, kendaraan tersebut terus melaju meski di tengah kepadatan lalu lintas. Tim sempat kehilangan jejak, namun akhirnya berhasil menemukan kendaraan itu yang ditinggalkan oleh pengemudinya di pinggir jalan.
Setelah memeriksa kendaraan yang ditinggalkan, tim menemukan 119 karton rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, yang jumlahnya mencapai 1,19 juta batang. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp2,83 miliar, dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari barang tersebut diperkirakan sebesar Rp2,02 miliar.
Sulaiman menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan terhadap barang-barang ilegal, terutama rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal guna mengoptimalkan penerimaan negara. Sulaiman juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal kepabeanan yang mereka temui. Keberhasilan dalam operasi penindakan ini tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat, yang diharapkan dapat membantu pihak berwenang bekerja lebih efektif dalam memberantas barang ilegal.
ANTARA
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







