JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memulai pembahasan mengenai besaran upah minimum untuk tahun 2025 setelah ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan. Penunjukan ini menggantikan posisi Ida Fauziyah yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa Airlangga telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan para Direktur Jenderal terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan secara mendalam. Susi menjelaskan, "Setiap tahun, pada periode Oktober-November, kami menetapkan upah minimum." Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Rabu. Ia menyatakan bahwa pemerintah ingin mempersiapkan semua detail secara menyeluruh agar tidak terjadi gejolak yang dapat mengganggu stabilitas setelah penetapan upah minimum. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya memahami kebutuhan dan realitas yang dihadapi oleh para pekerja, sehingga solusi yang diambil dapat dituangkan dalam kebijakan yang adil. "Regulasi dan tata kelola harus tetap kita penuhi, namun kita juga perlu memperhatikan kebutuhan riil di lapangan terkait besaran kenaikan upah," tambahnya. Perhitungan upah minimum akan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PP 36/2021 mengenai pengupahan. Terdapat tiga variabel utama yang menjadi dasar dalam perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Setelah melakukan perhitungan berdasarkan PP 51/2023, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasilnya kepada para gubernur. Selanjutnya, keputusan tentang besaran kenaikan upah akan diambil oleh Dewan Pengupahan Daerah. Susi juga menegaskan bahwa pemerintah akan mendiskusikan kenaikan upah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha, pekerja, dan kelas menengah. Ia menekankan, "Pemerintah memerlukan pekerja kelas menengah yang memiliki daya beli tinggi untuk meningkatkan belanja mereka. Dari sinilah pertumbuhan ekonomi akan bersumber." Lebih lanjut, pemerintah akan memantau pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2024 sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025. ANTARA