BORNEONEWS, Nanga Bulik - Alih-alih bertujuan menggarap lahan yang akan digunakan untuk berladang, dua orang warga Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, berinisial N, 50, dan AW alias W, 27 akhirnya ditangkap Polres Lamandau. Keduanya kini resmi berstatus menjadi tersangka dan kini ditahan atas dugaan pembakaran lahan.


"Setelah kita mengumpulkan bukti-bukti dan kita mintai keterangan kepada keduanya (N dan AW) dan ditambah juga keterangan saksi-saksi, maka kita tetapkan saudara N dan saudara AW sebagai tersangka pembakaran lahan yang dilakukan di hutan belantara desa Merambang, kecamatan Bulik Timur, pada Sabtu (13/8/2016) lalu," beber Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatreskrim AKP Goy Sutanto, Rabu (17/8/2016).


Goy Juga menjelaskan, luasan lahan yang sudah dibuka dengan cara dibakar oleh N dan AW diprediksi berkisar antara 4-5 hektare dan merupakan lahan yang terdiri dari dua hamparan, yakni milik AW seluas kurang lebih dua hektare, dan lahan milik N kurang lebih 2-3 hektare, tetapi jika dilihat dari satelit tampak satu hamparan saja, karena hanya dipisahkan oleh skat jalan kecil (jalan setapak).


Saat diperiksa penyidik di Mapolres, seorang tersangka berinisial AW juga menceritakan, bahwa penggarapan lahan sebenarnya telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir dengan proses bertahap. Pertama, ia dan N melakukan penebasan dengan menggunakan parang untuk membersihkan kayu dan ranting-ranting kecil, kemudian ia juga membersihkan/menebang pohon-pohon yang cukup besar dengan menggunakan mesin senso.


"Karena lahan kami berdekatan, kemudian pada hari Jumat (12/8/2016) saya dan N janjian untuk membakar lahan itu pada keesokan harinya (Sabtu 13/8/2016). Lahan kami bakar dengan menggunakan kulit kayu Bengkirai," bebernya.


Bahkan saat ditanya wartawan, AW dengan polos mengaku dirinya tidak tahu bahwa kegiatannya itu akan berimbas pada masalah hukum seperti ini.


Bahkan AW menuturkan, lahan yang dibakar tersebut rencananya akan digarap untuk berladang padi kering. Namun niatnya dapat menyemai padi tersebut kini harus tertunda.


Sementara itu, Goy juga menjelaskan, informasi adanya Karhutla berawal dari adanya informasi dari satelit Aqua yang mendeteksi adanya hotspot di titik kordinat tersebut, kemudian pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk memastikannya. Betul saja, anggota saat itu menemukan api yang masih menyala dan bahkan sempat berusaha dipadamkan oleh helikopter yang tidak diketahui datangnya dari mana. Namun saat itu kedua tersangka sudah tidak berada di lokasi.


Sementara itu, sehari setelah kebakaran kepolisian baru menangkap N dan AW. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing atas berbagai petunjuk termasuk dari keterangan masyarakat. Keduanya juga diamankan dangan kooperatif dan tanpa adanya perlawanan.


Barbuk yang diamankan diantaranya adalah korek api dan arang yang terbakar. Kepada keduanya, Polisi juga menyangkakan undang-undang nomor 25 pasal 1 jo pasa 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Perda nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan. (HENDI NURFALAH/m)