BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Inspektur Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pabrik narkoba di Taktakan, Serang, dioperasikan oleh individu yang memiliki hubungan kekeluargaan. Marthinus menjelaskan bahwa tersangka utama, yang dikenal dengan inisial BY, berperan sebagai kepala keluarga dalam bisnis ilegal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka lainnya adalah istri ketiga dan anak dari pernikahan pertamanya. "Istri ketiga berfungsi untuk mengelola keuangan pabrik, termasuk menggaji karyawan serta mengendalikan rekening penampung atas namanya. Selain itu, ia juga menerima hasil penjualan," ujar Marthinus. Dia juga menjelaskan bahwa anaknya bertugas mengantarkan produk akhir kepada pembeli. Meskipun pabrik narkoba tersebut baru beroperasi selama dua bulan terakhir, mesin-mesin produksinya telah dibeli oleh BY pada tahun 2016. Marthinus menjelaskan bahwa pengungkapan sepuluh tersangka terkait kasus ini berasal dari analisis jejak transaksi pembelian alat dan bahan baku yang dilakukan. "Kami berupaya menganalisis seluruh jaringan informasi ini untuk mengidentifikasi hubungan yang lebih besar, sehingga kami dapat menemukan asal mula dan struktur dari jaringan mata rantai ini," tambahnya. Pihak BNN menduga bahwa peralatan produksi untuk narkotika jenis *PCC* (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang dioperasikan secara rumahan ini kemungkinan memiliki kaitan dengan kasus BY yang pertama kali ditangkap. Sebelumnya, BNN RI berhasil membongkar pabrik narkotika yang tersembunyi di sebuah rumah mewah di Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, di mana pabrik ini memproduksi jutaan pil narkotika. Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka beserta barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis *PCC*. Para tersangka termasuk AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, serta dua narapidana yaitu BY yang menjadi pengendali dan FS berperan sebagai pembeli. Selain itu, terdapat AC yang bertanggung jawab sebagai pengemas hasil jadi, JF sebagai pemasar, HZ dan LF sebagai pemasok bahan serta pengemas hasil narkotika. BY, yang adalah pemilik rumah mewah itu, merupakan seorang narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan saat ini sedang menjalani hukuman sejak tahun 2023. Tim BNN tidak hanya menangkap sepuluh tersangka ini tetapi juga mengamankan alat serta berbagai bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi *PCC*. Bahan kimia yang disita meliputi Paracetamol sebanyak 1.400.750 gram, Caffeine seberat 427.000 gram, serta berbagai bahan lainnya seperti Magnesium Stearat dan Povidone. Menurut keterangan JF, dia mengklaim telah memproduksi narkotika golongan I jenis *PCC* mencapai total 6.900.000 butir sejak bulan Juli 2024 hingga kini. Total barang bukti yang ditemukan di lokasi pabrik dan yang siap untuk didistribusikan berjumlah 971.000 butir. Dengan harga pasaran per butirnya yang mencapai Rp150.000, seluruh barang bukti diperkirakan bernilai sekitar Rp145,65 miliar. Para tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa mati atau penjara seumur hidup. ANTARA