BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, telah menetapkan batas maksimum dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Besaran dana tersebut ditentukan sebesar Rp10 miliar. Raja Devi, salah satu komisioner KPU Natuna, dalam percakapan via telepon menjelaskan bahwa keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Natuna Nomor 475. Keputusan tersebut berkaitan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna yang akan datang. Proses pengambilan keputusan ini dilakukan setelah KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari partai politik menggelar rapat. "Dalam rapat tersebut, kami melakukan perhitungan berdasarkan metode kampanye yang akan diterapkan, proyeksi jumlah peserta kampanye, serta standar biaya daerah," katanya. Lebih lanjut, Raja Devi memaparkan bahwa berbagai faktor juga menjadi pertimbangan, seperti kebutuhan bahan kampanye, luas wilayah yang akan dijangkau, kondisi geografis, serta aspek logistik dan manajemen kampanye atau konsultan yang terlibat. "Kami juga mempertimbangkan data kependudukan dan jangkauan kontrol," tambahnya. Dia juga menginformasikan bahwa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini, akan ada dua pasangan calon yang bersaing. Kedua pasangan calon tersebut telah melakukan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024, menjelang dimulainya masa kampanye. "Pengumuman mengenai laporan awal diumumkan pada 28 September di website resmi KPU Natuna," ujarnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari LADK, pasangan calon pertama, Cen Sui Lan dan Jarmin Siddik, tercatat memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, pasangan calon kedua, Wan Siswandi dan Rodhial Huda, melaporkan saldo awal sebesar Rp1 juta. Raja Devi menyatakan bahwa penyampaian LADK ini merupakan langkah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan dana kampanye di kalangan masyarakat. Selain itu, menurutnya, pasangan calon juga memiliki kewajiban lain yang harus dilaksanakan selama tahapan dana kampanye. Kedua kewajiban tersebut mencakup penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Pelaporan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye," tutupnya. ANTARA