SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Kementerian Agama Republik Indonesia telah berhasil menyertifikasi lebih dari 250.000 bidang tanah wakaf di seluruh wilayah nusantara sepanjang satu dekade terakhir. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, saat menghadiri acara *International Symposium on Innovative Masjid* (ISIM) di Solo, Jawa Tengah. Menurut Kamaruddin, dalam periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat peningkatan yang signifikan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Data hingga September 2024 menunjukkan bahwa terdapat 255.989 area tanah wakaf yang telah mendapatkan sertifikat resmi. "We've seen an average of around 20,000 certificates issued each year since 2016, and we're grateful that by the end of September 2024, we've reached 255,989 certified wakaf lands," ujar Kamaruddin. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (*ATR/BPN*) yang dimulai pada 15 Desember 2021. Kerja sama tersebut berkontribusi secara signifikan, tidak hanya dalam penambahan jumlah sertifikat yang dikeluarkan, tetapi juga dalam memperkuat hubungan antar kedua kementerian dalam pengelolaan aset wakaf. Kamaruddin menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertifikat ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan umat. Ia menambahkan, "Jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat, maka ia berisiko tinggi terhadap sengketa serta perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan maksud wakaf itu sendiri." Beberapa bangunan yang dibangun di atas lahan wakaf antara lain adalah fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta kantor pemerintahan. Direktorat Jenderal Bimas Islam mencatat, tanah wakaf juga digunakan untuk mendirikan 1.110 Kantor Urusan Agama (*KUA*), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta. "Total luas tanah wakaf yang digunakan oleh KUA mencapai 709.443 m², dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun," ungkapnya. Dukungan terhadap pengelolaan tanah wakaf ini diharapkan dapat lebih meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. ANTARA