SURABAYA –
**Borneonews - Banyuwangi**, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi sebanyak 614. Seleksi ini mencakup posisi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang berlangsung mulai 30 September hingga 30 November 2024. Dalam pernyataannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi, Sugirah, mengungkapkan bahwa pengajuan formasi PPPK telah dilakukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak bulan Agustus lalu. Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah menetapkan bahwa tidak ada persyaratan minimal untuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Sugirah menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi agar bisa ikut berpartisipasi dalam seleksi PPPK. Seleksi PPPK tahun ini ditujukan bagi pelamar khusus, termasuk para mantan tenaga honorer kategori II, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun memiliki nomor induk tenaga non-ASN. Sugirah menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi. Dari tahap pendaftaran hingga akhir, semua tahapan seleksi akan dijalankan tanpa memungut biaya. Ia berpesan kepada para calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dalam seleksi. "Pelajari dan berdoa lebih banyak. Jangan percaya jika ada pihak yang mengatakan bisa menjamin kelulusan dalam proses seleksi," tambahnya. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa kuota terbanyak dalam formasi PPPK adalah untuk tenaga teknis, sebanyak 450 formasi. Kemudian, formasi untuk tenaga kesehatan berjumlah 112, dan untuk tenaga guru sebanyak 52 formasi. "Formasi ini merupakan hasil pemetaan kebutuhan tenaga di setiap instansi. Bagi *fresh graduate*, mereka bisa mengikuti jalur CPNS, karena kebijakan PPPK dirancang untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di daerah," ungkapnya. Ilzam menambahkan bahwa seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode. Untuk formasi guru, periode pertama dibuka bagi eks-tenaga honorer kategori II serta guru non-ASN yang terdaftar di data BKN. Sedangkan, periode kedua ditujukan untuk guru non-ASN yang terdaftar dalam data pokok pendidikan. Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, pada periode pertama seleksi akan terbuka bagi tenaga eks honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Periode kedua akan memberikan kesempatan bagi tenaga harian lepas (THL) yang terdaftar dalam database BKPP dan masih aktif selama minimal dua tahun terakhir. Mengenai tahapan seleksi, periode pertama pendaftaran PPPK akan dibuka dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk periode pertama akan dilakukan pada 1 hingga 29 Oktober, dan untuk periode kedua dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Calon pelamar PPPK dapat mengakses informasi pendaftaran melalui tautan resmi yang tersedia. Berbagai informasi terkait dengan tahapan seleksi, persyaratan, petunjuk, dan ketentuan lainnya dapat ditemukan di situs tersebut. ANTARA