JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online (ojol). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa langkah awal yang akan diambil mungkin berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Saat ini, pemerintah sedang melakukan *review* untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut di kuartal IV tahun ini. Susi menjelaskan bahwa pengemudi ojol sering kali dianggap bukan pegawai, melainkan mitra oleh perusahaan aplikasi yang menaungi mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka yang kemungkinan terabaikan. Dia menegaskan bahwa penting bagi semua pekerja, termasuk pengemudi ojol, untuk memiliki hak atas jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan akses terhadap hak-hak lainnya. Meski demikian, Susi tidak memberikan kepastian apakah status mitra tersebut akan dihapus. Dia menyebutkan bahwa karakteristik pengemudi ojol berbeda dari pekerja tradisional, sehingga kebijakan yang tepat perlu dirumuskan. Tinjauan pemerintah akan mencakup penyesuaian jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang ada antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Susi juga menambahkan bahwa ada catatan penting terkait jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang mungkin tidak akan dapat diterapkan sepenuhnya. Jika diperlukan, pemerintah akan berusaha hadir untuk memberikan dukungan. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan mediasi antara aplikator dan mitra untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi pengemudi ojol. Budi Arie menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar kedua belah pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol, mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Perwakilan dari Koalisi Ojol Nasional (KON) juga telah menyampaikan berbagai masalah yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo pada tanggal 29 Agustus lalu. KON menuntut adanya revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang berkaitan dengan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia. Koalisi menyatakan bahwa Kementerian Kominfo seharusnya melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap semua aktivitas bisnis dan program yang dijalankan oleh aplikator. Ini penting untuk menghindari unsur ketidakadilan yang dapat merugikan mitra pengemudi ojek dan kurir di seluruh Tanah Air. ANTARA