PALU –
**Borneonews - Donggala**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, yang berlokasi di Sulawesi Tengah, telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran serta pengawasan konten *online* selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga integritas proses pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di Banawa pada hari Rabu bertujuan sebagai respons terhadap edaran Bawaslu Republik Indonesia mengenai perlunya pengawasan pada konten internet sepanjang tahapan kampanye untuk Pilkada 2024. “Pertemuan dengan Diskominfo Donggala ini fokus pada bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan untuk mencegah penyebaran berita *hoaks*, ujaran kebencian, serta konten yang berpotensi memecah belah masyarakat di media sosial,” jelas Abdul Salim. Abdul menambahkan bahwa salah satu aspek penting dari kerja sama ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konten-konten yang berisi berita *hoaks*, ujaran kebencian, dan isu-isu SARA. Edukasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menyaring informasi yang diterima. “Kami akan berupaya memberikan informasi yang jelas dan melakukan sosialisasi terkait bahaya berita *hoaks* dan ujaran kebencian. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya. Bawaslu Donggala akan terus berkomunikasi dengan Diskominfo setempat, guna bertukar informasi yang relevan selama masa kampanye dan proses pelaksanaan Pilkada 2024. Abdul Salim juga menghimbau agar masyarakat lebih cermat dalam menggunakan media sosial selama periode kampanye. “Harapan kami adalah agar selama pelaksanaan Pilkada di Donggala pada tahun 2024 tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Ini merupakan langkah awal yang kami ambil dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan menciptakan tim fasilitasi Bawaslu Donggala,” katanya. Abdul Salim juga menjelaskan bahwa salah satu tugas tim fasilitasi ini adalah mendeteksi dan mengawasi akun-akun media sosial yang didaftarkan oleh masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di KPU. “Kami akan terus memantau akun-akun yang tidak terdaftar tetapi aktif dalam menyebarkan informasi, terutama yang terkait dengan berita *hoaks*, ujaran kebencian, dan isu SARA. Jika kami menemukan adanya penyebaran informasi yang melanggar, laporan akan segera disampaikan kepada Diskominfo untuk diusut lebih lanjut,” ungkapnya. Selanjutnya, jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan melakukan analisis terhadap jenis pelanggaran yang terjadi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Diketahui bahwa KPU Kabupaten Donggala telah menetapkan lima pasangan calon untuk penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pasangan tersebut antara lain nomor urut satu adalah Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, nomor urut dua Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, serta nomor urut tiga Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan. Selanjutnya, nomor urut empat diisi oleh Widya Kastrena dan Arwin, sementara nomor urut lima adalah Moh Yasin dan Syafiah. Masa kampanye untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. ANTARA