PADANG –
**Borneonews - Padang**, Penjabat Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar, memberikan peringatan kepada peserta yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) tahun 2024. Ia menekankan agar mereka tidak terpedaya oleh oknum yang mengklaim dapat membantu kelulusan dalam proses tersebut. Andree menyatakan, "Jangan tergiur dengan janji-janji siapapun yang mengklaim bisa menjamin kelulusan. Proses seleksi tidak memberikan peluang bagi oknum tersebut untuk berjanji." Pihaknya memastikan bahwa seleksi *PPPK* akan dilaksanakan dengan penuh transparansi dan berfokus pada kompetensi, sehingga tidak terdapat individu yang dapat memberikan jaminan kelulusan selain melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya persiapan matang bagi para peserta, yang meliputi ketelitian dalam mengisi dokumen yang dibutuhkan. "Perhatikan syarat-syarat umum dan khusus yang berlaku. Jangan bergantung pada pihak lain dalam proses ini," imbuhnya. Pemkot Padang sendiri telah mengumumkan bahwa seleksi penerimaan *PPPK* 2024 dibuka dari hari Selasa (1/10) hingga Minggu (20/10). Pada tahun ini, tersedia 4.899 formasi, yang terdiri dari 320 formasi untuk tenaga pengajar, 140 formasi untuk tenaga kesehatan, serta 4.439 formasi untuk tenaga teknis. Andree menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tahapan seleksi, di mana tahap pertama dijadwalkan berlangsung dari tanggal 2 hingga 19 Desember 2024 untuk 2.405 orang. "Tahap pertama ini akan ditujukan khusus bagi pegawai pelamar prioritas, seperti eks THK-II dan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (*BKN*)," ujarnya. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 April hingga 16 Mei 2025, juga untuk 2.405 orang. "Tahap kedua ini terbuka bagi pegawai honor yang memiliki masa kerja setidaknya dua tahun, meskipun namanya tidak terdaftar dalam database *BKN*," kata Andree. Informasi lebih lanjut mengenai rincian jadwal, formasi, syarat, serta dokumen yang diperlukan dapat ditemukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (*BKPSDM*) di bkd.padang.go.id. ANTARA