PADANG –
**Borneonews - Padang**, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengumumkan bahwa provinsi ini menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial. Dalam pernyataannya, Audy menegaskan pentingnya Perda ini dalam menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan hutan serta memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial diharapkan mampu menjadi pedoman strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2020 hingga 2024. Menurut Audy, sekitar 58 persen dari seluruh wilayah Sumatera Barat merupakan kawasan hutan dengan potensi ekonomi yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagian besar dari wilayah provinsi ini adalah hutan, di mana 20 persen di antaranya merupakan hutan lindung. Selain itu, terdapat ribuan nagari atau desa di Sumbar, dan sekitar 80 persen dari nagari tersebut terletak di dekat kawasan hutan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat dalam Provinsi Sumatera Barat memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kawasan hutan untuk aktivitas perekonomiannya sehari-hari. Audy Joinaldy juga merinci bahwa jumlah kawasan Perhutanan Sosial di Sumbar saat ini mencapai 390 ribu hektare, yang di dalamnya terdapat lebih dari 250 unit usaha yang aktif. Dengan angka yang cukup besar ini, jelas terlihat bahwa ketergantungan masyarakat Sumbar terhadap hutan adalah sangat tinggi. Hutan di provinsi ini juga dikenal sebagai hutan yang terjaga dengan baik. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar memilih untuk fokus pada pengembangan perhutanan sosial, mengingat potensi ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan peran masyarakat sebagai pelindung hutan. Selain itu, Audy menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan berbagai institusi untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan Perhutanan Sosial. Salah satu lembaga yang terlibat adalah *World Resources Institute* (WRI). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka untuk bekerja sama dalam pengelolaan dan pemberdayaan hutan, terutama berkenaan dengan inisiatif perhutanan sosial, dengan berbagai pihak. Dengan langkah ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi model dalam pengelolaan perhutanan sosial yang tidak hanya menjaga ekosistem hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. ANTARA