JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalankan investigasi terkait pertemuan direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Fokus penyelidikan adalah pada kesepakatan jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode antara tahun 2017 hingga 2021. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa investigasi ini bersifat mendalam untuk memahami lebih jauh mengenai rapat direksi PT PGN yang berhubungan dengan persetujuan tersebut. Pemeriksaan ini melibatkan dua saksi, yakni berinisial CS dan SM, yang masing-masing memiliki peran penting di perusahaan tersebut. Saksi berinisial CS merupakan Chandra Simarmata yang menjabat sebagai Group Head Akuntansi dan Perpajakan di PT PGN Tbk, sementara saksi SM adalah Syahril Malik yang menjabat sebagai Group Head Keuangan Korporat. Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci hasil temuan yang diperoleh dalam proses penyelidikan ini. Pihak KPK juga melakukan konfirmasi terhadap Rachmat Hutama, selaku Sekretaris Perusahaan, serta Ade Munandir, yang menjabat sebagai Head of Marketing pada Direktorat Komersial PT PGN (Persero) Tbk periode 2015-2018. Meskipun demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut juga belum dipublikasikan. Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi di PT PGN Tbk dalam rentang anggaran tahun 2018-2020. Proses penyelidikan ini berlandaskan temuan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Diduga, tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018 hingga 2020, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap mengenai konstruksi kasus, pasal yang dilanggar, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan setelah penyidikan selesai dan proses penahanan dilaksanakan. Dalam perkembangan terakhir, tim penyidik KPK menerapkan larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi dua individu yang terkait dengan kasus ini, yang terdiri dari seorang pejabat publik dan satu individu dari sektor swasta. ANTARA