JAKARTA –
**Borneonews - Tasikmalaya**, Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang memperkuat inisiatif proaktif untuk mengatasi permasalahan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Melalui Kantor Imigrasi Tasikmalaya, lembaga ini berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat setempat. Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, menyampaikan bahwa berbagai langkah preventif terus dilakukan untuk memastikan WNA mematuhi aturan yang berlaku serta menghargai norma dan budaya lokal. Upaya ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Forum Komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing. Tim ini terdiri dari berbagai instansi hukum dan lembaga terkait, yang beroperasi di area kerja Imigrasi Tasikmalaya, yang mencakup kawasan seperti Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran. Lebih jauh, Surjono menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). Hingga September 2024, tercatat sekitar 157 WNA telah menikah dengan WNI di wilayah tersebut. Data hingga bulan September 2024 menunjukkan terdapat 304 orang asing yang tinggal di area kerja Imigrasi Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, 26 orang memiliki Izin Tinggal Kunjungan, 168 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas, dan 110 orang memiliki Izin Tinggal Tetap. Pelanggaran yang sering dilakukan oleh WNA di wilayah ini bervariasi, antara lain adalah *overstay* atau kelebihan masa tinggal dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dalam menghadapi pelanggaran tersebut, Surjono menegaskan bahwa tindakan administratif seperti deportasi serta pelarangan masuk ke wilayah Indonesia akan diberlakukan terhadap individu yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing yang berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya. Rapat ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, serta Bea dan Cukai, bersama dengan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan pemerintah daerah setempat. ANTARA