BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Kepolisian Daerah Banten telah berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukannya mayat seorang pria di tepi jalan tol Merak-Jakarta, tepatnya di KM 77B, wilayah Kasemen, Kota Serang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa lima tersangka yang ditangkap berinisial FR (51) dan BN (53) yang bertindak sebagai eksekutor, serta tiga orang lainnya, yaitu RR (56), HD (33), dan WH (35). Dalam penyampaian kepada media, Didik menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam aksi begal truk gula dengan cara berpura-pura menumpang kendaraan sambil merencanakan pembunuhan terhadap pengemudi. Para tersangka melakukan aksinya saat menumpang sebuah truk yang mengangkut 700 sak Gula Kristal Putih merek Rose Brand, dengan total berat sekitar 35.000 kilogram, dalam perjalanan menuju Jakarta. Di tengah perjalanan, tepat di KM 77 jalan tol Merak-Jakarta, mereka meminta pengemudi untuk berhenti. Setelah truk berhenti, pelaku lainnya melakukan kekerasan yang berujung pada kematian pengemudi dengan menggunakan senjata tajam. Setelah menewaskan pengemudi, mayat korban ditutup dengan kain handuk sarung. Selanjutnya, mereka mengangkut truk yang berisi gula tersebut untuk dijual kepada penadah yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan mereka. Penemuan mayat yang menjadi sorotan ini terjadi pada Sabtu malam, 21 September, berawal dari laporan petugas Piket di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota. Mayat tersebut kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses identifikasi, visum, dan autopsi, serta didaftarkan sebagai laporan polisi di Polres Serang Kota. Selain itu, dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta yang diperoleh dari penadah WH. Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian masih memburu empat orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dan status mereka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan dari pelaku menunjukkan bahwa dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban telah dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang, beserta sebuah tas ransel yang juga digunakan dalam aksi tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Dian menambahkan bahwa saat penyidik melakukan pemeriksaan, dua tersangka sempat melawan petugas dan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku tersebut. Akhirnya, Dirreskrimum menyatakan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. ANTARA