**Borneonews - Padang**, Kabupaten Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat telah resmi mengakhiri statusnya sebagai daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yaitu Nomor 490 Tahun 2024, yang mencakup Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan pada periode 2020 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, dalam sebuah acara di Padang. Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten. "Ini adalah perjuangan yang panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten," ungkapnya.
Audy juga mencatat bahwa dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal, tidak ada lagi daerah di Sumatera Barat yang menyandang status serupa. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam pembangunan wilayah tersebut. Namun, perhatian untuk Kabupaten Mentawai tidak akan berhenti di sini. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan dukungan demi kemajuan Kabupaten Mentawai ke depannya.
Medi Iswandi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat, menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, Pemprov Sumbar bersama berbagai pihak telah menjalankan sejumlah program terpadu dengan tujuan mengurangi berbagai aspek ketertinggalan. Selain fokus pada peningkatan infrastruktur pendidikan dan memberi tunjangan khusus kepada pendidik, perhatian juga dialokasikan untuk sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi.
Pemprov Sumbar terus berupaya membawa agenda provinsi dan nasional ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Beberapa inisiatif yang dikerjakan mencakup rapat koordinasi kepala daerah, penyelesaian pembangunan Bandara Rokot dan jalan Trans Mentawai, serta promosi pariwisata Mentawai hingga ke mancanegara.
Menurut ketetapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tertera dalam SK Nomor 490 Tahun 2024, tidak hanya Kabupaten Kepulauan Mentawai, tetapi juga ada 25 kabupaten lain yang berasal dari 11 provinsi di Indonesia yang berhasil keluar dari status daerah tertinggal pada periode 2020 hingga 2024.
ANTARA
Kabupaten Mentawai Resmi Lepas Status Daerah Tertinggal
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







