**Borneonews - Manado**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menyelesaikan sebuah perkara pidana mengenai penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, melalui Kasi Penkum, Januarius Lega Bolitobi SH, dalam sebuah ekspos yang berlangsung di Manado.
Wakil Kepala Kejati, Dr. Transiswara Adhi SH, M.Hum, memimpin ekspos ini secara *virtual* dan dihadiri oleh Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh SH, MH, serta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Mohamad Faid Rumdana SH, MH, beserta tim koordinator dan Kasi Bidang Tindak Pidana Umum dari Kejati Sulut.
Perkara yang dibahas adalah kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka bernama DD alias Dadang, yang disangka melakukan tindak pidana terhadap saksi korban yang dikenal sebagai HN alias Hendra, dan dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan permohonan maaf langsung kepada korban, yang kemudian dapat memaafkan tindakan tersebut. Setelah mencapai kesepakatan damai, Kepala Kejari Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif.
Wakil Kepala Kejati Sulut, Transiswara Adhi, sepakat atas permohonan tersebut, dan mengajukan permintaan kepada Direktur Oharda untuk menghentikan penuntutan dalam kasus ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Permohonan tersebut kemudian disetujui pada hari Rabu, 2 Oktober.
Alasan untuk penghentian penuntutan ini mencakup beberapa pertimbangan. Tersangka merupakan pelaku dengan catatan bersih yang sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan tersangka menunjukkan penyesalan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahannya, baik kepada korban maupun kepada pihak lain.
Lebih lanjut, tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum, yang juga dihadiri oleh saksi-saksi serta perwakilan masyarakat. Dalam proses ini, tersangka telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4.000.000 untuk biaya pengobatan kepada saksi korban.
Ekspose ini juga dihadiri oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn SH, MH, berserta anggota Kasi Pidum Kejari Bitung, menandakan keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini secara komprehensif.
ANTARA
Kejaksaan Tinggi Sulut Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







