**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa penggunaan kekerasan sebagai metode disiplin terhadap anak tidak dapat diterima. Hal ini berlaku baik di lingkungan keluarga maupun di institusi pendidikan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak dan menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara dalam mendisiplinkan anak-anak. Pernyataan ini disampaikan Nahar dalam sebuah wawancara di Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini menjadi relevan setelah terjadinya insiden tragis yang melibatkan seorang siswa madrasah tsanawiiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan di sekolah. Dalam kejadian tersebut, siswa yang berinisial K (13) dilaporkan terkena lemparan kayu berpaku oleh oknum guru.
Nahar menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dalam kasus ini jelas melanggar hukum. Menurutnya, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap individu dilarang untuk melakukan, membiarkan, atau terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak.
Dia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses secara hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban atau pihak lain yang terdampak. "Dengan demikian, kasus ini otomatis layak untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Dampak yang dirasakan oleh korban akibat dari tindakan kekerasan tersebut akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku. Nahar memberikan penjelasan bahwa jika tindakan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, maka menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda yang mencapai Rp3 miliar.
Insiden yang menimpa siswa MTs tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 September, di Ponggok, Kabupaten Blitar. Diketahui bahwa pelaku melemparkan kayu karena merasa kesal terhadap korban yang tidak segera melaksanakan salat dhuha. Setelah insiden itu, korban yang mengalami pingsan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Saat ini, pihak kepolisian di Polres Blitar Kota masih menjalankan penyelidikan terkait kasus ini.
ANTARA
KemenPPPA Tegaskan Kekerasan Tidak Boleh Jadi Metode Disiplin Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







