JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kini mengambil langkah untuk melakukan pembahasan mengenai upah minimum regional tahun 2025 setelah ditunjuk sebagai Menteri Tenaga Kerja sementara. Penunjukan Hartarto ini menyusul pemilihan menteri sebelumnya, Ida Fauziyah, yang kini menjabat sebagai anggota legislatif. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa Menteri Hartarto telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja beserta para direktur jenderal yang ada dalam kementerian tersebut untuk membahas isu-isu terkait ketenagakerjaan. Menurutnya, salah satu isu penting yang akan dibahas adalah mengenai penetapan upah minimum yang menjadi topik diskusi rutin setiap bulan Oktober dan November. Moegiarso menekankan bahwa pemerintah tengah melakukan persiapan yang matang untuk memastikan bahwa penetapan upah minimum di tahun mendatang tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia menyebutkan bahwa dalam merumuskan kebijakan tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan riil para pekerja, sehingga dapat memperoleh keputusan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Penting bagi kita untuk mematuhi peraturan sambil memikirkan kebutuhan riil (pekerja) dalam menentukan pengaturan kenaikan,” ujarnya. Mengenai penghitungan upah minimum, ia menjelaskan bahwa akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks-indeks tertentu. Lebih lanjut, Moegiarso menyampaikan bahwa hasil perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Hartarto akan disampaikan kepada para gubernur, dengan catatan bahwa tingkat kenaikan upah minimum akan ditentukan oleh dewan upah daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan daya beli para pekerja kelas menengah, karena pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kekuatan daya beli mereka. Selain itu, dia menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada tingkat pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga tahun 2024 dalam proses pembahasan mengenai upah minimum untuk tahun 2025. ANTARA