SURABAYA –
**Borneonews - Batu, Jawa Timur**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu di Jawa Timur saat ini tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan penunjukan kantor akuntan publik (KAP). KAP yang akan dipilih tersebut bertugas untuk melakukan pemeriksaan atau audit atas penggunaan dana kampanye dari ketiga pasangan calon yang berpartisipasi. Thomi Rusy Diantoro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, mengungkapkan, "Kami masih menantikan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur mengenai apakah penunjukan KAP ini akan dilakukan secara mandiri oleh kami atau dikoordinasikan oleh pihak provinsi." Hal ini menunjukkan ketidakpastian terkait prosedur yang akan diambil dalam pemilihan akuntan publik. Petunjuk teknis yang diharapkan juga mencakup rincian tentang pelaksanaan audit dana kampanye yang akan dilakukan oleh KAP. "Mungkin saja satu pasangan calon akan menggunakan satu KAP, atau bisa juga tiga pasangan calon bersama menggunakan satu KAP," tambahnya, menjelaskan kemungkinan yang ada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 November 2024. Sementara itu, periode pembukuan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah dibuka mulai 24 September hingga 23 November 2024. KPU Kota Batu telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Untuk calon nomor urut 1, Nurochman-Heli Suyanto, dana awal kampanye yang dilaporkan sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, calon nomor urut 2, Firhando Gumelar-Rudi, serta nomor urut 3, Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh, masing-masing melaporkan dana awal kampanye senilai Rp100 juta. Di sisi lain, Choirul Umam, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu instruksi untuk penunjukan KAP dari KPU RI. Ia mengatakan, "Kami masih menanti arahan dari KPU RI. Jika melihat kembali pada Pilkada 2020, terdapat konsolidasi yang mengikuti petunjuk teknis dari KPU RI." Masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan pemungutan suara penyelenggaraan Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November, selanjutnya proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA