JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk gubernur dan wakil gubernur agar memperhatikan aspek keselamatan publik serta pengguna jalan saat mereka melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area tersebut. Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari insiden yang dapat membahayakan warga, khususnya kejadian terluka akibat robohnya baliho, yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 di wilayah Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, mengungkapkan, "Kami ingin hal ini dapat dicegah di masa mendatang.” Abdul Roup menekankan pentingnya cara pemasangan baliho di tepi jalan. Ia menyoroti bahwa tali pengikat baliho harus memiliki kekuatan yang memadai untuk memastikan struktur tersebut tidak roboh ketika menghadapi angin, sehingga dapat melindungi pengguna jalan. Penegasan ini sejalan dengan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, yang merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya mengenai kampanye pemilihan umum. Abdul juga menambahkan bahwa terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk pemasangan APK. Hal ini termasuk sarana ibadah, tempat pendidikan, jalan bebas hambatan, dan jalan protokol. "Tempat-tempat itu sudah jelas diatur dan tidak boleh dijadikan lokasi untuk alat peraga kampanye," imbuhnya. Sebagai langkah tambahan, ia mendorong para paslon untuk menggunakan material spanduk yang bersifat ramah lingkungan. Salah satu contoh yang diusulkan adalah bahan spanduk yang berbahan dasar *PVC*, yang lebih mudah untuk didaur ulang. "Penggunaan material yang ramah lingkungan tidak hanya baik untuk kampanye, tetapi juga membantu mengatasi masalah sampah yang dihasilkan," jelasnya. Mengenai pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024, Bawaslu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Menurut regulasi ini, tahapan dan jadwal kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September 2024, dan dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua bulan hingga 23 November 2024. Dengan demikian, semua elemen yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tata cara kampanye dengan mempertimbangkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. ANTARA