BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melakukan pemusnahan sebanyak 24 pucuk senjata api rakitan yang merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari sejumlah warga Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Acara pemusnahan puluhan senjata api rakitan di halaman Mapolres setempat, Rabu (17/8) siang, pemusnahan turut diikuti Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Jasmaniar, dan Ketua DPRD Seruyan Ahmad Riswandi serta Perwira Penghubung Kuala Pembuang Letkol Yuliansyah.

Menurut Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution, keseluruhan jumlah pucukan senjata api rakitan tersebut telah diamankan (terkumpul) hingga Minggu (14/8) lalu di ruang Sarpas Logistik Polres Seruyan.

"Dari total 24 senjata api rakitan ini, sebanyak 21 pucuk di antaranya kondisinya masih dalam keadaan baik. Sementara tiga pucuk diantaranya sudah mengalami kerusakan," kata Syahbudin.

Kapolres menyampaikan, penyerahan secara sukarela senjata api rakitan milik sejumlah warga Desa Sembuluh ini, berkat adanya himbauan dan sosialisasi tentang penyalahgunaan senjata api yang dilaksanakan oleh pihak Polsek Danau Sembuluh.

"Ada terdapat 23 warga Sembuluh yang menyerahkan senjata api mereka ke pihak kepolisian. Satu orang warga diantaranya menyerahkan kepemilikan senjata api rakitan sebanyak dua pucuk," ujarnya.

Menurut pengakuan masing-masing pemiliknya, lanjut kapolres, disampaikan bahwa umumnya senjata api tersebut oleh warga digunakan untuk menjaga kebun atau ladang dari gangguan binatang buas yang dapat merusak tanaman kebun. Namun seiring waktu, senjata tersebut sebagian besar sudah jarang dipergunakan warga untuk kegiatan aktivitas berkebun. Bahkan ada senjata api itu yang sudah disimpan sudah puluhan tahun.

"Sekarang tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang memiliki atau menyimpan swnjata api rakitan ini. Kami dari pihak polres melalui polsek, akan terus gencar melakukan sosialisasi himbauan ke masyarakat. Kalau ada warga yang masih memiliki, agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang bisa memicu gangguan Kamtibmas," pinta kapolres.

Apabila dalam batas waktu tertentu masyarakat tidak menyerahkan senjata miliknya dan ditemukan oleh petugas maka akan dituntut pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (PARNEN/m)