SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Kota Bontang menyatakan kesiapan untuk mencabut gugatan mengenai sengketa tapal batas dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Kampung Sidrap, Desa Martadinta. Gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menjelaskan bahwa Pemkot Bontang sebelumnya mengajukan gugatan tersebut. Namun, saat ini mereka telah berkomitmen untuk mencabutnya. "Kami mengapresiasi Pemkot Bontang yang telah bersedia mencabut gugatan terkait sengketa batas dengan Kabupaten Kutim," ungkap Akmal Malik. Pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Gedung MKRI, Jakarta, Akmal Malik berperan sebagai saksi ahli dalam permasalahan ini. Meskipun niat Pemkot Bontang untuk menarik kembali gugatannya sudah diungkapkan, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menanyakan apakah pencabutan tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Mengingat DPRD Bontang belum menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan, maka sidang ditunda hingga 18 Desember mendatang. "Kunci dari permasalahan ini terletak pada DPRD. Sebab, penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPRD dan Pemerintah Daerah," tambah Akmal Malik. Ia juga menjelaskan bahwa jika sampai dengan 18 Desember 2024 belum ada kesepakatan antara Pemkot Bontang dan DPRD, MK akan memutuskan perkara tersebut. Akmal Malik optimis bahwa proses ini bisa diselesaikan tahun ini juga. "Semoga semuanya dapat berjalan lancar. Saya yakin, Insya Allah, tahun ini akan ada keputusan. Sebab, keputusan MK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya. Suhartoyo, Ketua Hakim MK, menekankan pentingnya menyelesaikan persidangan pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa jika persidangan berlanjut ke tahun berikutnya, hal tersebut akan menjadi beban dari sisi peradilan. "Bagi pencari keadilan, kepastian adalah hal yang penting, sehingga mereka membutuhkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya yang ringan. Kami berharap pada awal bulan Desember sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRD," pesan Suhartoyo. Sementara itu, Pj Wali Kota Bontang, Munawwar, mengungkapkan bahwa berbagai mediasi dan pendekatan persuasif telah dilakukan terhadap warga Kampung Sidrap. Sebelumnya, Pemkot Bontang mengajukan gugatan melalui *judicial review* terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. "Sejalan dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bontang yang kini sedang cuti, Basi Rase, Pemkot Bontang memutuskan untuk mencabut gugatan ini berdasarkan amanah dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Munawwar. ANTARA