JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp372 miliar dari PT Asset Pacific, sebuah perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (*TPPU*). Ini adalah pengambilan aset kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada tanggal 30 September, mereka telah menyita uang tunai kembali dalam jumlah yang cukup besar, yaitu Rp450 miliar, dari perusahaan yang sama dalam kasus tersebut. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejaksaan Agung bahwa uang tunai sebesar Rp372 miliar yang disita pada tanggal 1 Oktober dan hari ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Selama penggeledahan pada tanggal 1 Oktober, tim penyidik melakukan penyisiran di Gedung Menara Palma yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sejumlah Rp40 miliar yang dibungkus dalam sembilan koper, serta uang tunai dalam bentuk mata uang *Singapura* sebesar 2 juta dolar. “Jika dijumlahkan, total hasil penggeledahan tersebut setara dengan Rp63,7 miliar jika dirupiahkan,” ujar Abdul. Kemudian, pada tanggal 2 Oktober, penggeledahan berlanjut di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar Rp149 miliar dalam bentuk uang tunai. “Baru saja sekitar setengah jam yang lalu kami melakukan penggeledahan dan uang-uang tersebut sudah kami bawa ke Gedung Bundar, yang merupakan markas Kejaksaan Agung,” tambahnya. Selain uang dalam bentuk rupiah, tim penyidik juga menemukan sejumlah besar mata uang asing, termasuk *Singapore dollar* sebesar 12.514.200, *United States dollar* sebanyak 700 ribu, dan uang yen Jepang sebesar 2.000 yen. Dengan ditemukannya berbagai uang tersebut, total estimasi barang bukti yang disita dari seluruh penggeledahan mencapai nilai Rp372 miliar. Abdul Qohar menegaskan bahwa uang tunai yang berhasil diamankan diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang telah didakwakan kepada tujuh perusahaan korporasi. Tindakan ini mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketujuh perusahaan tersebut antara lain: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani yang semuanya terlibat dalam dugaan korupsi dan *TPPU*, sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations hanya terlibat dalam kasus *TPPU*. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi sendiri sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara terkait lahan sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 triliun. ANTARA