BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (*SPDP*) terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan sebelas mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Penyerahan *SPDP* tersebut dilakukan oleh Polda Kepri dan diterima pada tanggal 6 September 2024. Kasipenkum Kejati Kepri, Bagus Irawan, mengungkapkan bahwa sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari individu-individu berinisial AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Mereka dihadapkan pada dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Setelah menerima *SPDP*, Kejati Kepri segera menunjuk tim jaksa penuntut umum yang profesional untuk menangani kasus ini secara efektif. Menurut Bagus, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) di Kejaksaan, apabila berkas perkara tidak diterima dalam waktu 30 hari setelah *SPDP* diterima, pihak penyidik akan mendapat surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berkas perkara para tersangka. Lebih lanjut, jika setelah 30 hari dari surat pemberitahuan pertama berkas perkara masih belum diterima, maka akan ada surat pemberitahuan kedua. Bagus menjelaskan bahwa jika dalam total waktu 90 hari tidak ada pengiriman berkas dari penyidik, maka *SPDP* akan dikembalikan kepada penyidik dan dihapus dari register kejaksaan. Hingga saat ini, Kejati Kepri belum menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik. Dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, menginformasikan bahwa saat ini penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara dari sepuluh tersangka tersebut sebelum menyerahkannya ke Kejati Kepri. Pandra menegaskan pentingnya dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan informasi terkait kasus ini agar penyidik dapat melanjutkan prosesnya. "Setiap informasi, sekecil apapun, sangat berharga untuk kami dalam upaya pengungkapan dan memastikan wilayah hukum Polda Kepri benar-benar bebas dari peredaran narkoba," ujarnya. Sebagai informasi tambahan, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama dengan sembilan anggotanya, kini sedang menjalani proses hukum secara etik dan pidana terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg. ANTARA