JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggarisbawahi bahwa media dan pers memiliki peranan yang sangat vital dalam mempercepat pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender. Dalam hal ini, kolaborasi serta sinergi antara pemerintah dan media menjadi pilar utama yang mendukung upaya tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyatakan pentingnya peningkatan kapasitas media dalam memahami hak-hak perempuan dan anak. Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar informasi yang disampaikan dapat memberikan dampak positif dalam masyarakat. Ratna juga mengungkapkan bahwa beragam bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di Indonesia merupakan tantangan bersama. Kekerasan ini tidak hanya terjadi dalam konteks *offline*, tetapi juga meluas ke ranah *online*. Di sini, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan sebagai korban. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan yang sama seriusnya. Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti tanggung jawab pers dalam proses distribusi berita. Jurnalis tidak hanya memiliki kebebasan untuk mencari dan mengolah informasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak dari pemberitaan yang mereka buat. Ninik menekankan bahwa media harus mengedepankan prinsip perlindungan korban serta responsif terhadap isu gender dalam setiap liputan mengenai kasus kekerasan. Sebuah temuan penelitian dari Dewan Pers pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 87 persen pelanggaran kode etik di lingkungan media dilakukan oleh media *online*. Data tersebut mencakup pengungkapan identitas korban, penggunaan stereotip diskriminatif terhadap perempuan, pelabelan, serta menyalahkan korban, yang semua itu sangat berpotensi memperburuk situasi para penyintas kekerasan. ANTARA