**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai konsekuensi dari pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan terjadinya kasus gagal bayar.
Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya di OJK, menjelaskan bahwa instansinya terus melakukan pengawasan dan pemantauan yang intensif terhadap pelaksanaan komitmen dari pengurus Investree terkait rencana tindak lanjut atau *action plan* yang telah diajukan sebelumnya.
"OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan serta menerapkan sanksi tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Agusman dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai realisasi penyuntikan modal atau penyelesaian isu yang dihadapi oleh Investree. Selain itu, Agusman menuturkan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan dapat menerima kunjungan dari pelanggan yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung.
Sejak 13 Januari 2024, OJK telah mengeluarkan sanksi administratif terhadap Investree karena dianggap melanggar ketentuan dalam penyaluran pinjaman. Menurut analisis, tingkat risiko kredit macet yang tercermin dari rasio TWP90 Investree menunjukkan bahwa kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran telah melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Pada 1 Februari lalu, tingkat wanprestasi Investree sudah mencapai 16,44 persen untuk pinjaman yang dalam kategori lebih dari 90 hari atau TWP90. Sebagai informasi tambahan, sampai dengan Agustus 2024, terdapat total 19 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang juga mengalami TWP90 lebih dari 5 persen.
OJK telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara yang terindikasi melanggar dan meminta mereka untuk menyusun rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaan. "Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran," ungkap Agusman.
ANTARA
OJK Siapkan Sanksi untuk Investree Terkait Kasus Gagal Bayar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







