JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan suatu kebijakan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online, yang akrab disebut sebagai *ojol*. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Dalam pernyataannya, Moegiarso menyebutkan bahwa kebijakan ini akan segera dirumuskan, dengan kemungkinan bentuk paling cepatnya adalah dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, "Kami sedang melakukan kajian terhadap draf peraturan tersebut dan akan mengoptimalkannya pada kuartal keempat tahun ini." Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengemudi *ojol* sering kali tidak dianggap sebagai pekerja formal dan lebih sering disebut sebagai "mitra" oleh perusahaan teknologi yang menaungi mereka. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena pengemudi *ojol* tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya. "Kami ingin semua pekerja memperoleh hak atas pekerjaan serta jaminan kesehatan dan lainnya. Itulah yang akan kami lakukan," tambah Moegiarso. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail apakah regulasi ini akan mengubah status "mitra" dari pengemudi *ojol*, mengingat karakteristik pekerjaan mereka berbeda dengan pekerja pada umumnya. Menurut Moegiarso, pemerintah saat ini tengah fokus untuk menyesuaikan kebijakan asuransi ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan perjanjian kerja yang ada antara pengemudi *ojol* dan perusahaan tempat mereka bekerja. "Ada beberapa poin penting, seperti apakah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dapat sepenuhnya dicakup atau tidak. Pemerintah akan hadir dan memberikan bantuan," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ia akan mengadakan mediasi antara perusahaan teknologi yang mengelola aplikasi transportasi online dan para mitra *ojol* untuk mencari solusi atas permasalahan yang mengemuka. Setiadi menekankan bahwa mediasi ini bertujuan untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan solusi yang adil sesuai dengan kebutuhan mereka. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Koalisi Nasional *Ojol* juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi program-program yang dijalankan oleh perusahaan aplikasi, yang dinilai tidak adil bagi para pengemudi *ojol*. ANTARA