**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah melaksanakan investigasi terkait pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2024. Fokus pelanggaran ini berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Panwaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari pemasangan APK calon Bupati dan Wakil Bupati di area sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo serta di depan Kantor Kalurahan Bokoharjo. Informasi mengenai pelanggaran ini diterima Bawaslu Sleman pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, setelah itu mereka segera berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan untuk melakukan langkah lanjutan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso, bersama anggota timnya langsung melakukan penelusuran. Tujuannya adalah untuk memahami kronologi kejadian yang terjadi di lokasi tersebut. Melalui penelusuran, ditemui bahwa pada hari sebelumnya, yaitu Minggu, 29 September 2024, terdapat salah satu APK paslon yang dipasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo, yang kemudian dilaporkan oleh seorang warga.
Warga tersebut melihat pemasangan APK dan berinisiatif untuk melaporkannya kepada perangkat Kalurahan. Permintaan pun diajukan agar APK tersebut segera dilepaskan karena berada di kawasan fasilitas pemerintah. Selain itu, warga ini juga mencari pihak yang memasang APK dan menemukannya saat mereka sedang melakukan pemasangan APK lainnya di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.
Dalam interaksi tersebut, warga yang melapor meminta agar pihak pemasang melepas APK yang terpasang di samping pintu Kalurahan serta yang baru saja dipasang di pinggir perlintasan kereta api. Hal ini menjadi rumit karena telah ada APK dari paslon lain yang dipasang sebelumnya di lokasi yang sama, menimbulkan kesalahpahaman.
Setelah investigasi lebih lanjut dari Panwas Kecamatan Prambanan, ditemukan bahwa kedua tim paslon sepakat untuk secara mandiri memindahkan APK mereka. Tindakan ini diambil dengan memperhatikan peraturan yang melarang pemasangan APK di area gedung atau fasilitas pemerintah.
Kedua tim paslon juga melakukan pemindahan APK yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api Bokoharjo. Keputusan ini diambil karena adanya keluhan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyatakan bahwa pemasangan tersebut mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan. Hal ini sekaligus menegaskan adanya larangan untuk menempatkan *alat peraga kampanye* di area fasilitas milik pemerintah.
ANTARA
Bawaslu Sleman Tindaklanjuti Pelanggaran Pemasangan APK Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






