**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa tim likuidasi yang bertugas untuk proses pembubaran perusahaan *fintech peer to peer* (P2P) lending, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), telah resmi dibentuk. Pembentukan tim ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak para pengguna dan pihak-pihak terkait dengan TaniFund.
Dalam proses likuidasi ini, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan bagi masyarakat dan pengguna. "Sebelumnya, perusahaan telah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran serta menunjuk empat individu sebagai tim likuidasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam pernyataannya.
Agusman menegaskan bahwa tim likuidasi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tetap berpegang pada rencana kerja yang telah dirumuskan. Mereka dituntut untuk bertindak secara adil, objektif, dan independen dalam menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sejak 8 Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh OJK. "Kami telah mengambil serangkaian tindakan pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, hingga pada tahap Pembatasan Kegiatan Usaha," tambah Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
OJK telah secara intensif berkomunikasi dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan adanya komitmen dalam menyelesaikan permasalahan yang ada pada TaniFund. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, sehingga sanksi pencabutan izin usaha diambil oleh OJK.
Seluruh tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk sanksi administratif yang dikenakan terhadap TaniFund hingga pencabutan izinnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 mengenai Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aman mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan konsisten dan tegas, sehingga dapat menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan dapat dipercaya. Selain itu, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha ini, TaniFund diharuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan industri LPBBTI.
ANTARA
Tim Likuidasi TaniFund Resmi Dibentuk Setelah Pencabutan Izin Usaha
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







