**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Kota Palembang di Sumatera Selatan telah menetapkan harga kios di Pasar 16 Ilir sebesar Rp180 juta yang dapat dibayar melalui angsuran selama 25 tahun. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam upaya revitalisasi pasar tersebut.
Ucok Abdulrauf Darmenta, yang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Palembang, menyatakan bahwa proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir terus berjalan dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak untuk mencapai kesuksesan. "Pengelolaan yang baru ini harus dipatuhi dan diterapkan. Kami berkomitmen untuk bersama-sama mendukung proses revitalisasi ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darmenta juga mencermati permohonan para pedagang yang menginginkan harga sewa kios sebesar Rp60 juta dengan angsuran 25 tahun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tidak realistis. "Harga yang diajukan sudah sangat sesuai dengan fasilitas yang akan disediakan pasca-revitalisasi. Sebaliknya, angka Rp60 juta per kios tidak mungkin dipenuhi, sehingga kami tetap pada harga Rp180 juta yang dapat diangsur selama 25 tahun," tuturnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, Perumda Pasar Palembang Jaya mengumumkan bahwa pendaftaran bagi para pedagang Gedung Pasar 16 Ilir akan dilakukan mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2024. Abdul Rizal, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, menjelaskan bahwa harga telah ditetapkan dan mekanisme relokasi telah disepakati sebelumnya bersama para pedagang.
"Pendaftaran untuk periode pertama dimulai pada 2-9 Oktober. Pedagang yang mendaftar akan diprioritaskan untuk tetap berada dalam gedung," katanya. Bagi pedagang yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan, mereka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). "Apabila pedagang tidak melakukan pendaftaran dalam periode tersebut, itu berarti mereka tidak berniat untuk tetap bergabung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa saat pendaftaran, pedagang akan menerima sertifikat sementara sambil menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. "Kami menginginkan proses pendaftaran dimulai segera, sertifikat sementara akan diterbitkan karena pencetakan SHMSRS memerlukan waktu di BPN," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada penyesuaian harga kios berdasarkan usulan pedagang, meskipun sebelumnya ada permohonan harga senilai Rp60 juta yang dianggap tidak realistis. Perumda Pasar telah menetapkan rentang harga kios untuk 25 tahun ke depan, mulai dari harga subsidi Rp180 juta hingga Rp337 juta.
"Setelah membayar uang muka, kami akan memproses penerbitan sertifikat. Mulai 10 Oktober, kami akan memperbarui informasi mengenai siapa saja yang telah mendaftar untuk tetap berada di gedung, dan kami telah menyiapkan mekanismenya," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengingatkan para praktisi hukum untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat. "Kami sudah menjelaskan mengenai harga kios. Tujuan dari lokalisasi ini untuk memastikan keselamatan pedagang, serta pelaksanaan operasional yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Harryo.
ANTARA
Pemerintah Kota Palembang Tetapkan Harga Kios Pasar 16 Ilir Rp180 Juta
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







