JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa piutang pembiayaan melalui layanan bayar nanti atau *Buy Now Pay Later* (BNPL) mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp7,99 triliun per Agustus 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa sebesar 89,20 persen jika dibandingkan secara tahunan. Kenaikan yang tampak mencolok dalam pembiayaan skema Paylater ini juga diiringi oleh perbaikan dalam rasio pembiayaan macet yang termonitor dengan baik. Rasio Non Performing Financing (NPF) *gross* saat ini tercatat di angka 2,52 persen, kondisi ini lebih baik jika dibandingkan dengan July yang mencatatkan 2,82 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan lebih jauh mengenai situasi ini. Ia menekankan bahwa piutang pembiayaan BNPL yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan (PP) telah meningkat pesat ke Rp7,99 triliun per Agustus 2024. Selain itu, kondisi NPF *gross* tetap stabil di posisi 2,52 persen. Agusman juga menambahkan bahwa saat ini OJK sedang mengkaji aturan terkait BNPL. Kajian tersebut meliputi berbagai persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan ini. Di antara persyaratan tersebut adalah kepemilikan sistem informasi yang memadai, perlindungan terhadap data pribadi, rekam jejak audit yang jelas, sistem keamanan, serta pengelolaan risiko yang tepat. Dalam laporan yang sama, OJK mencatat bahwa total outstanding pembiayaan yang diberikan melalui *fintech* *Peer-to-Peer* (P2P) lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah ini mencerminkan kenaikan yang cukup signifikan, dengan pertumbuhan sebesar 35,62 persen secara tahunan. Jika dibandingkan dengan bulan Juli yang hanya mencatatkan 23,97 persen, jelas terlihat adanya peningkatan yang menggembirakan. Terkait dengan pertumbuhan yang cepat ini, OJK juga menginformasikan bahwa tingkat risiko kredit macet atau *Tingkat Wanprestasi Pinjaman* (TWP90) tercatat menurun ke level 2,38 persen, setelah sebelumnya berada di angka 2,53 persen di bulan Juli 2024. Namun, Agusman juga mengungkapkan bahwa industri *fintech* di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Ia mencatat bahwa masih ada beberapa penyelenggara *fintech* P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara, enam di antaranya belum mencapai ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Lebih lanjut, per September 2024, hasil pantauan menunjukkan bahwa dari 98 penyelenggara P2P lending, terdapat 16 yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari total tersebut, enam perusahaan saat ini sedang dalam proses analisis untuk peningkatan modal disetor. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kewajiban ekuitas minimum ini dapat terpenuhi. Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan tindakan yang patut agar progres pemenuhan kewajiban tersebut dapat dicapai, baik itu melalui injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis, baik domestik maupun asing yang memiliki reputasi kredibel, termasuk peninjauan izin usaha perusahaan tersebut. ANTARA