MEDAN –
**Borneonews - Asahan**, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Asahan di Sumatera Utara berhasil menangkap dua individu yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram. Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia. Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa kedua tersangka, yang berinisial HD (34) dan SH (36), merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan jaringan penyelundupan narkoba yang tiba di pelabuhan ilegal di Kota Tanjungbalai sebelum dibawa menuju Medan. Sebagai langkah lanjutan, personel Polres Asahan melakukan pengawasan di lokasi yang telah diidentifikasi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin, 30 September, di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, saat mereka sedang mengendarai mobil *pick up*. Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan 25 bungkus sabu-sabu dengan total berat 25 kilogram. Menurut Afdhal, berdasarkan hasil interogasi, barang bukti tersebut didapatkan atas perintah seorang narapidana berinisial T, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Medan. Tersangka diarahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, di Deli Serdang. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Asahan sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung. Polda Sumut dan jajarannya menegaskan komitmen untuk menindak secara tegas seluruh jaringan bandar, pengedar, serta pengguna narkoba di daerah dengan populasi lebih dari 15 juta jiwa ini. Pihak berwenang mengingatkan kepada masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda, untuk aktif melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. ANTARA