**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat memberikan peringatan mengenai peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang. ASN diharapkan untuk terlibat dalam kampanye hanya dengan cara yang bersifat pasif.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam kampanye diperbolehkan, namun harus tetap menjaga netralitas. Dalam konteks ini, Roup menjelaskan bahwa jika salah satu pasangan calon gubernur merupakan suami atau istri dari ASN, maka ASN tersebut masih dapat mendampingi pasangannya, asalkan keterlibatannya bersifat pasif.
Untuk menjamin netralitas, Roup menekankan bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mengenakan atribut yang menunjukkan identitas mereka sebagai ASN saat berpartisipasi dalam kampanye. "Mereka boleh mendampingi, tetapi harus tanpa memakai atribut ASN," ujarnya.
Lebih lanjut, ASN dilarang untuk menunjukkan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon tertentu. Ini termasuk tindakan seperti mengangkat tangan dalam foto dengan maksud menunjukkan dukungan. "Gerakan tubuh mereka tidak boleh mencerminkan keberpihakan, seperti menunjukkan angka jari yang mewakili nomor pasangan calon," tegas Roup.
Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan untuk memberikan orasi atau sambutan yang dapat dianggap sebagai ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. "Mereka tidak boleh memberikan orasi yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu," imbuh Roup.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitas selama masa Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya ASN untuk tetap fokus dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya di Jakarta Barat, agar fokus pada pekerjaan mereka dalam melayani masyarakat. Penting untuk menjaga netralitas," ungkap Uus saat dihubungi. Ia juga memberikan perhatian khusus kepada ASN yang terlibat dalam layanan publik. "Terutama bagi ASN yang berurusan langsung dengan masyarakat, mereka harus tetap profesional dan fokus pada tugasnya," tambahnya.
Ketentuan mengenai kewajiban ASN untuk tidak terlibat dalam politik secara berlebihan diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan asas netralitas dalam kebijakan dan manajemen ASN. Ringkasnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga disebutkan larangan bagi ASN untuk melakukan aktivitas yang terkait dengan politik praktis, termasuk melakukan pendekatan kepada partai politik atau memasang spanduk untuk mempromosikan diri sebagai bakal calon dalam pemilu.
ANTARA
Bawaslu Jakarta Barat Ingatkan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







