**Borneonews - Sampit**, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang mantan karyawan Alfamart berinisial G, yang terlibat dalam pembobolan brankas di tempat kerjanya terdahulu. Tindakan tersebut didorong oleh kondisi keuangan yang sulit akibat utang yang menumpuk pada layanan pinjaman online atau *pinjol*.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, tersangka beralasan bahwa ia nekat membobol brankas karena sangat membutuhkan uang untuk menyelesaikan utang-utang tersebut. Kejadian pembobolan ini berlangsung di minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Pelita Timur, menimbulkan kerugian mencapai Rp15 juta.
Kronologi peristiwa ini dimulai pada tanggal 24 September 2024, ketika minimarket tersebut sedang dijaga oleh satu orang karyawan saja, sementara karyawan lainnya tidak masuk kerja. Tersangka, berusia 20 tahun, datang dengan tujuan yang telah direncanakan sebelumnya setelah melakukan pengamatan situasi.
Sesampainya di sana, ia melihat bahwa penjaga toko tengah melayani pelanggan. Setelah merasa situasi telah aman, tersangka berpura-pura pergi ke toilet. Di dalam, ia mengambil kunci yang terletak di laci untuk membuka brankas dan mengambil uang di dalamnya. Setelah berhasil, ia segera meninggalkan lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan jaket, ransel, topi, dan masker untuk menyamarkan identitasnya, mengingat ia pernah bekerja di tempat tersebut. Meski sudah menyadari bahwa seluruh aksinya terekam oleh kamera CCTV, ia tetap melanjutkan rencananya.
Namun, upaya tersangka tidak mampu menipu pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dilakukan, pada tanggal 30 September 2024, ia berhasil diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Sampit. Petugas juga menyita barang bukti yang mencakup sepeda motor, jaket, topi, celana panjang hitam, masker, kaos, ransel, ponsel, serta beberapa *sparepart* motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil curian tersebut sebagian digunakan untuk membayar pinjaman online dan untuk membeli *sparepart* motor. Dari total uang yang dicuri, hanya Rp3.401.200 yang berhasil diamankan oleh polisi.
Pihak Alfamart menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dipecat karena terbukti beberapa kali tidak jujur dalam melakukan tugas sebagai kasir. Ia pernah gagal memindai beberapa barang belanjaan, yang menyebabkan kecurigaan setelah peristiwa pembobolan brankas ini.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun.
AKP Iyudi juga menegaskan bahwa Polres Kotim berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kotim.
ANTARA
Mantan Karyawan Alfamart Dibekuk Ada Pembobolan Brankas
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







