**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan batas maksimal dana untuk kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 sebesar Rp412,4 miliar. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa besaran dana kampanye ini mencerminkan regulasi yang jelas dalam pengelolaan dana selama masa kampanye. Dalam pernyataannya, Saiful mengungkapkan, "Iya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp412 miliar."
Keputusan mengenai batasan dana ini tercantum dalam keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024. Rincian pembatasan dana kampanye mencakup anggaran yang dialokasikan untuk berbagai aktivitas, di antaranya rapat umum yang ditetapkan sebesar Rp20 miliar, pertemuan terbatas sebesar Rp12 miliar, serta pertemuan tatap muka dan dialog yang alokasinya mencapai Rp150 miliar. Pembuatan bahan kampanye juga mendapat jatah yang sama besar, yaitu Rp150 miliar.
Lebih lanjut, dalam upaya untuk menjaga keberagaman kegiatan kampanye, KIP Aceh mengalokasikan dana untuk kegiatan yang tidak melanggar peraturan pemilihan. Untuk kegiatan seni dan budaya serta olahraga, masing-masing diberikan batasan sebesar Rp4,8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp9,6 miliar.
Pihak KIP juga menetapkan batasan dalam pengeluaran untuk alat peraga kampanye. Misalnya, papan reklame sebesar Rp7,2 miliar, baliho Rp9 miliar, umbul-umbul Rp16,2 miliar, serta spanduk yang dialokasikan sebesar Rp5,8 miliar.
Dalam konteks biaya bahan kampanye, anggaran yang ditetapkan mencakup iklan selebaran Rp3,8 miliar, brosur sebesar Rp3,8 miliar, pamflet Rp6,4 miliar, dan poster yang juga mendapat jatah sebesar Rp6,4 miliar. KIP Aceh juga mencakup anggaran yang dialokasikan untuk iklan melalui media sosial sebesar Rp8,1 miliar dan kampanye daring yang ditetapkan sebesar Rp2,9 miliar.
Saiful menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye untuk memastikan tidak ada pasangan calon yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan. "Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon," tutupnya, menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan pemilihan yang bersih dan transparan.
ANTARA
Batas Dana Kampanye Pilgub Aceh Ditetapkan Rp412,4 Miliar
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Mundari Minta Isenmulang FC Tak Pandang Sebelah Mata PSIM Yogyakarta
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Komentar (0)
Memuat komentar…







