**Borneonews - Gorontalo Utara**, Satu bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, kembali diizinkan untuk berpartisipasi setelah permohonannya diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Keputusan ini diambil melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronald Ismail, menyampaikan informasi tersebut di Gorontalo. Dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan yang diadakan pada hari Rabu, pihaknya mengagendakan pembacaan putusan terkait gugatan dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Sidang berlangsung di ruang Bawaslu setempat dan ditandai dengan Pembacaan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024.
Ronald yang menjabat sebagai ketua Majelis Musyawarah, didampingi oleh Ismail Buna dan Fadli Bukoting sebagai anggota majelis, akhirnya memutuskan untuk menerima seluruh permohonan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menetapkan kembali pemohon sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, ungkap Ronald saat membacakan putusan.
Sidang yang berfokus pada pembacaan keputusan tersebut dihadiri oleh pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, dan juga dihadiri oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, bersama dua anggota KPU lainnya.
Sebelumnya, bapaslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar telah dinyatakan oleh KPU setempat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penolakan ini didasarkan pada status Ridwan Yasin yang merupakan terpidana.
Sofyan Jakfar, selaku Ketua KPU Gorontalo Utara, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pilkada, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah putusan diterbitkan.
Besok adalah hari Kamis, dan diikuti oleh hari Jumat. Setelah itu, Sabtu dan Minggu adalah hari libur. Kami pastikan akan menindaklanjuti keputusan ini pada hari Senin mendatang. Kami (KPU) siap melakukan langkah lanjutan sesuai keputusan Bawaslu yang telah menerima seluruh permohonan pemohon, serta membatalkan Berita Acara KPU yang sebelumnya menyatakan TMS, tegas Sofyan.
Sofyan mengingatkan bahwa pihaknya perlu menjalankan keputusan Bawaslu sebagai perintah yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ridwan Yasin mengungkapkan rasa puasnya terhadap keputusan Bawaslu. Ia menyatakan, Meskipun kami telah kehilangan waktu 10 hari dalam masa kampanye hingga hari ini, kami akan berusaha keras untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
ANTARA
Bapaslon Ridwan Yasin-Muksin Badar Kembali Ikut Pilkada Gorontalo Utara
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







