MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, baru saja memberikan vonis terhadap seorang wanita bernama Yenti, yang berusia 30 tahun. Vonis ini berkaitan dengan tindak penggelapan yang merugikan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit. Hakim Ketua, Hendra Hutabarat, mengumumkan putusan tersebut pada Rabu. Dalam penjelasannya, Hakim Hendra menyatakan bahwa Yenti dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa Yenti, yang merupakan warga dari kawasan Medan Tembung, Kota Medan, terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang berakibat pada kerugian perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta. Hakim menyatakan, "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan primer." Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Yenti sendiri mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Perlu dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Yenti lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang sebelumnya meminta agar Yenti dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam surat dakwaannya, JPU Rehulina Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Yenti bekerja di PT Pelita Agung Agrindustri. Selama masa kerjanya, Yenti berperan sebagai staf pemasaran yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen kontrak kerja sama, dokumen pembayaran, serta menghasilkan *invoice*, faktur, dan bukti tagihan kepada perusahaan lainnya yang melakukan transaksi dengan PT Pelita Agung Agrindustri. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Yenti seringkali menggunakan meterai senilai Rp10.000 yang berasal dari perusahaan. Namun, JPU mengungkapkan bahwa antara bulan Juni 2021 dan Oktober 2023, Yenti tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai penggunaan sebanyak 19.060 lembar meterai. Meterai tersebut diketahui telah dijualnya kepada pihak ketiga. "Hasil dari penjualan meterai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga menyebabkan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian finansial sebesar Rp190.600.000," jelas JPU Rehulina, menegaskan fakta-fakta yang mendasari dakwaan terhadap Yenti. ANTARA