**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang juga dikenal sebagai AFI. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (*IUP*) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa baik Awang Faroek maupun Rudy Ong Chandra, yang juga merupakan saksi dalam proses tersebut, telah meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka. Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris dari beberapa perusahaan pertambangan, termasuk PT. Sepiak Jaya Kaltim dan PT. Cahaya Bara Kaltim, serta memiliki saham di PT. Tara Indonusa Coal.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan waktu baru untuk pemeriksaan kedua saksi tersebut. Sebelumnya, mereka dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada hari Rabu, 2 Oktober, di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Selain itu, pemeriksaan juga direncanakan untuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan informasi yang jelas kepada penyidik, sehingga KPK berencana untuk mengeluarkan surat panggilan baru kepada yang bersangkutan.
Di sisi lain, terdapat saksi yang memenuhi panggilan KPK, yaitu Ketua Kamar Dagang dan Industri (*KADIN*) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, serta seorang aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban. Tessa menambahkan bahwa kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam proses pemberian dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
Perlu dicatat bahwa sejak 19 September 2024, KPK telah mengawali proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum dapat memberikan informasi mengenai identitas dan posisi dari para tersangka tersebut, mengingat penyidikan masih berlangsung.
Dalam konteks perkara ini, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu terkait yang sedang dalam proses penyidikan. Tessa menyebutkan bahwa pada 24 September 2024, KPK resmi mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang ketiga orang tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan mereka dalam membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
ANTARA
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awang Faroek Terkait Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







