SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya diperbolehkan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

"Untuk Pilkada tahun 2024 ini, kami sudah menetapkan 418 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Titik-titik ini tersebar di seluruh kecamatan di Kotim, sehingga paslon dapat memasang APK sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Titik-titik pemasangan APK ini tersebar di 17 kecamatan di Kotim. Rifqi menegaskan bahwa pemasangan harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota. Selain itu, jika pemasangan dilakukan di tanah atau lahan milik perorangan atau badan swasta, maka tim kampanye wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan tersebut.

"Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan. Penentuan titik pemasangan juga mempertimbangkan zona kecamatan dan desa/kelurahan," tambahnya.

Berikut adalah sebaran titik pemasangan APK di Kotim:

--page

Kecamatan Baamang: 19 titik

Kecamatan Mentawa Baru Ketapang: 27 titik

Kecamatan Seranau: 16 titik

Kecamatan Mentaya Hilir Utara: 28 titik

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan: 12 titik

Kecamatan Pulau Hanaut: 18 titik

Kecamatan Teluk Sampit: 16 titik

Kecamatan Kota Besi: 24 titik

Kecamatan Cempaga: 18 titik

Kecamatan Cempaga Hulu: 24 titik

Kecamatan Telawang: 17 titik

Kecamatan Parenggean: 32 titik

Kecamatan Mentaya Hulu: 37 titik

Kecamatan Bukit Santuai: 30 titik

Kecamatan Antang Kalang: 40 titik

Kecamatan Telaga Antang: 36 titik

Kecamatan Tualan Hulu: 24 titik

KPU Kotim berharap semua tim pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/Y)