SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Khusus untuk umbul-umbul, Rifqi menekankan bahwa pemasangan di median tengah jalan dan pada batang pohon tidak diperbolehkan.

"Pemasangan APK, termasuk umbul-umbul, harus di sisi tepi luar trotoar atau sisi terluar bahu jalan. Ini penting untuk mencegah APK tumbang ke badan jalan, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat," kata Rifqi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain itu, Rifqi menjelaskan rangka untuk pemasangan baliho atau umbul-umbul boleh menggunakan bahan seperti kayu bambu atau baja ringan, asalkan kuat menahan beban APK. Jarak pemasangan minimal harus 5 meter dari persimpangan jalan untuk menghindari potensi bahaya lalu lintas.

Lanjutnya, ada aturan khusus terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Baliho dan umbul-umbul hanya diperbolehkan dipasang di wilayah kecamatan, sementara spanduk harus dipasang di area kelurahan atau desa.

"Pemasangan APK juga tidak boleh dilakukan di area rawan, seperti dekat jaringan listrik, jaringan PDAM, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). APK juga tidak boleh melintang di atas jalan," ujarnya.

--page

Untuk pemasangan baliho, KPU menetapkan ketinggian minimal 1,5 meter dari permukaan tanah. Jarak antar baliho dan spanduk minimal harus 2 meter per pasangan calon, sementara untuk umbul-umbul, jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter per pasangan calon.

KPU juga memberikan larangan tegas terkait pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dan publik. Baliho, spanduk, atau umbul-umbul tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, jembatan, area bundaran, atau lokasi pelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, APK dilarang dipasang di fasilitas milik BUMN, BUMD, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit. Rifqi berharap semua tim pasangan calon mematuhi aturan ini agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kami berharap tim kampanye pasangan calon memahami dan mengikuti persyaratan serta larangan terkait pemasangan APK ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)