JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan pada hari Kamis, dengan kenaikan sebesar Rp5.000. Harga terbaru untuk emas per gram saat ini tercatat sebesar Rp1.469.000. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, ditetapkan menjadi Rp1.307.000 per gram. Transaksi penjualan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi individu yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* yang akan diterima. Untuk memberikan gambaran lebih lanjut, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis: - Harga emas 0,5 gram: Rp784.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.469.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.878.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.292.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.120.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.185.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.337.000 - Harga emas 50 gram: Rp70.595.000 - Harga emas 100 gram: Rp141.112.000 - Harga emas 250 gram: Rp352.515.000 - Harga emas 500 gram: Rp704.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000 Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 yang berjumlah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Semua pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang resmi. ANTARA