KENDARI –
**Borneonews - Kolaka**, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas dengan menghentikan pasokan *solar* jenis JBT ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil sebagai sanksi terhadap SPBU yang terindikasi melanggar standar operasi prosedur (*SOP*). Muhammad Faruq, selaku Sales Area Manager Retail Sulawesi, menjelaskan bahwa langkah penghentian pasokan ini ditujukan kepada SPBU 7493504 yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu. Proses pemberian sanksi dilakukan setelah ada koordinasi dengan pengelola SPBU terkait. Faruq menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui *CCTV* dan penelusuran langsung di lokasi, ditemukan adanya pelanggaran *SOP* yang dilakukan oleh oknum di SPBU tersebut, termasuk operator, pengawas, dan manajer. Tindakan mereka menciptakan indikasi adanya kecurangan yang harus ditindaklanjuti, sehingga diberikan sanksi berupa teguran tertulis. “Dalam insiden ini, kami memberikan sanksi kepada para petugas yang terlibat dan pihak SPBU. Pemberian sanksi ini mencakup penghentian pasokan *solar* JBT yang dimulai dari tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024,” ujar Faruq. Dia juga mengingatkan agar pihak SPBU melakukan perbaikan sistem operasional. Beberapa langkah perbaikan yang diminta antara lain tidak melayani pembelian berulang, memastikan kevalidan *QR code* kendaraan yang melakukan pengisian, dan tidak melayani penjualan *jeriken* tanpa surat rekomendasi yang sah. Selain itu, pengelola juga diingatkan untuk memastikan bahwa sistem *CCTV* di area SPBU berfungsi dengan baik. Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menambahkan bahwa sanksi ini menjadi bukti keseriusan Pertamina dalam menegakkan aturan terhadap SPBU yang tidak patuh. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen terkait penjualan *BBM* jenis *solar* subsidi. Penindakan ini merupakan salah satu respon terhadap kejadian yang beredar di masyarakat, serta merupakan bagian dari monitoring berkala yang kami lakukan,” tegasnya. Fahrougi menekankan bahwa *BBM* subsidi merupakan hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan energi dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, setiap bentuk penyelewengan terhadap *BBM* subsidi dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. “Pelanggaran terhadap *BBM* bersubsidi adalah tindakan kriminal, dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fahrougi. Sistem pembelian *solar* subsidi yang menggunakan *QR code* telah diterapkan sejak Maret 2023 dan diharapkan mempermudah akses bagi konsumen yang berhak. Salah satu regulasi yang mengatur pembelian *BBM* bersubsidi ini, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, menetapkan batasan pembelian untuk setiap jenis kendaraan. Kendaraan roda 4 pribadi diizinkan membeli sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari. ANTARA