MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menegaskan pentingnya bagi pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyampaikan bahwa semua tim kampanye untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil gubernur, diwajibkan untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam Pilkada dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Dia menekankan pentingnya kepatuhan ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Masa kampanye untuk Pilkada 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, Sufirman mengharapkan tim kampanye masing-masing paslon dapat secara mandiri menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah dipasang sebelum penetapan calon. Penertiban ini dinilai sangat penting, karena alat peraga sosialisasi yang tidak tertib dapat mengganggu proses kampanye yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu Maros juga mengimbau kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, agar mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye. Pada tanggal 24 September 2024, KPU telah mengesahkan aturan yang mengatur ukuran, lokasi, dan jumlah Baliho Komunikasi (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan. Regulasi tersebut ditujukan untuk menjaga estetika dan keindahan tata kota di daerah pemilihan, memastikan bahwa pemasangan bahan dan alat kampanye tidak mengganggu keindahan lingkungan. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek kampanye untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Sufirman memperingatkan para paslon dan tim kampanye agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu. "Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap desain dan ukuran BK serta APK dari masing-masing paslon untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan KPU. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. ANTARA